CBP ( Cinta, Bangga, Paham Rupiah ) = Penukaran Uang melalui Kas Keliling.
Cinta Rupiah – Keaslian dan Merawat Rupiah
Cinta rupiah merupakan representasi dari kemampuan masyarakat untuk lebih mengenal berbagai macam karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, dan menjaga dari kejahatan uang palsu.
3 cinta dengan : Mengenali, Merawat dan Menjaga.
Bangga Rupiah – Identitas dan Simbol Bangsa
Bangga Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan Masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang SAH, simbol kedaulatan NKRI, dan alat pemersatu bangsa.
3 Bangga sebagai : Simbol Kedaulatan, Pembayaran yang SAH, Pemersatu Bangsa.
Paham Rupiah – Fungsi Rupiah dalam Perekonomian
Paham Rupiah merupakan perwujudan kemampuan Masyarakat memahami peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai kemampuan.
3 Paham dalam : Bertransaksi, Berbelanja, Berhemat.
Penukaran uang melalui kas Keliling
For your information, penukaran uang rupiah sudah bisa dilakukan melalui kas keliling pada lokasi dan tanggal yang telah ditentukan Bank Indonesia yang bisa di Lihat melalui website Bank Indonesia. Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tentunya merupakan perwujudan komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh uang Rupiah yang layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
So, ini dapat di akses melalui menu “Uang Rupiah Yang dapat di tukarkan.” Terkait Uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling. Untuk Linknya bisa di akses di sini 👉https://pintar.bi.go.id/
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, Lokasi, dan Waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat.
Untuk melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas Keliling dapat terlebih dahulu melakukan pemesanan Penukaran melalui PINTAR.
Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran Uang Rupiah sesuai dengan jumlah nominal Uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali ciri keasliannya.
_________________________________
Keep in touch to stay up to date with our latest news and updates!
Istagram : @genbi_sulsel
Tik-Tok. : genbi_sulsel
YouTube: GenBI Sulawesi Selatan
Facebook: GenBI SulSel
X : Genbi_sulsel_
Website : genbisulsel.com
#GenBI
#Energiuntuknegeri
#GenBISulSel
#Ewako